ANAMBASBERITADAERAHHUKRIMPOLRI

Wanita Gemoy di Anambas Ditangkap Simpan Sabu O,68 Gram

  • Tersangka DI (45) wanita bertubuh Gemoy ini usai ditangkap Satres Narkoba Polres Anambas, Senin (02/12/2024) f/Humas Polres Anambas

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Seorang wanita berinisial DI (45) ditangkap Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,68 Gram, Senin (02/12/2024).

Wanita bertubuh gemoy asl Jambi ini ditangkap sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.

“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP. S.M. Simanjuntak menjelaskan, Saat penggeledahan terhadap pelaku DI (45), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menemukan barang bukti berupa berupa 2 (Dua) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.

“Saat ini pelaku DI (45) beserta dengan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku DI (45) yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi yang namanya Narkoba

“perlu diketahui, bahwa narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anamba,” tegasnya

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat juga mengatakan Polres Kepulauan Anambas, melaui Sat Resnarkoba lanjutnya, akan terus berusaha agar memastikan tidak ada narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *