DPP Gerindra Sangat Mendukung Laporan Dugaan Korupsi Oleh Ahmat Iskandar Tanjung

Ahmad Iskandar Tanjung selaku perwakilan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN). Ketika mendatangi kantor DPP partai Gerinda didampingi aktivis nasional Nicho Silalahi membawa berkah dan bukti laporan. senin, (9/12/2024) f- ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Hasil audit BPK RI perwakilan Bintan Kepulauan Riau Tahun 2016 menjadi Temuan
yang menyatakan Rp 146 miliar bahwa dana pasca tambang sebe tidak dapat ditemukan keberadaannya.
Pada tahun 2018 hasil supervisi KPK yang dikeluarkan pemerintah kepri menyatakan dana pasca tambang mencapai Rp168 miliar.
Rp 168 miliar ini tidak dapat dipertanggung jawabkan, ini menjadi sorotan publik yang serius.
Seharusnya dana itu digunakan untuk pengelolaan pasca tambang.
Dana sebanyak itu dilaporkan hilang tanpa jejak, menciptakan keprihatinan mendalam terkait pengelolaan keuangan negara.
Sekian lama kasus ini semakin tak jelas hukumnya kemudian kembali dipertanyakan Ahmad Iskandar Tanjung selaku perwakilan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).
Selama 4 Tahun bolak- balik Jakarta – Batam berjuang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bintan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Ahmad Iskandar kali ini mendatangi kantor DPP partai Gerinda didampingi aktivis nasional Nicho Silalahi membawa berkah dan bukti laporan.
Datang ke kantor DPP partai Gerindra dengan menyerahkan berkas – berkas bukti terkait hilangnya dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo pernah menyatakan ke public setiap masyarakat indonesia jika mendapatkan bukti adanya korupsi di daerah dipersilahkan untuk datang ke kantor DPP Gerindra untuk melaporkan.
Bawa dugaan tindak pidana korupsi melalui adminnya yang resmi, dan alhamdulilah Gerindra sudah menerima bukti laporan saya dengan pelayanan yang sangat memuaskan.
DPP Partai Gerindra berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut yang biasanya akan diproses selama 14 hari kerja” jelas Ahmad Iskandar Tanjung. senin, (9/12/2024)
Ahmad Iskandar Tanjung menceritakan Kasus ini pertama kali mencuat telah dilaporkan pada tahun 2020, sampai tahun 2024, hingga saat ini belum ada tindakan dari penegak hukum seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK) atau Kejaksaan Kepri dan Kejaksaan Agung.
“ Saya meminta kepada Presiden Indonesia Bapak Prabowo sebagai ketua umum partai gerindra untuk menangkap dan memproses, mengadili mantan bupati Bintan yang sekarang menjadi Gubernur Kepulauan Riau.
Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo juga pernah menyampaikan tidak ada yang kebal hukum untuk itu saya meminta hal tersebut di tindak tegas” kata Tanjung
Ahmad Iskandar menjelaskan jika beberapa waktu yang lalu mendapatkan surat dari mensesneg yang isinya memerintahkan kepada jamintel Kajati Kepri untuk melakukan penyidikan, penyelidikan anehnya kejaksaan tinggi Kepulauan Riau mengatakan tidak adatemuan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
“ saya meminta bapak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk memanggil Kejakasaan tinggi Kepri, kita punya data valid “ kata Tanjung
Adanya dugaan tindakan melawan hukum yang jelas dalam pengelolaan dana pasca tambang tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan apresiasi terhadap Partai Gerindra, yang menerima laporan mereka, dan berharap ada tindak lanjut terkait kasus ini.
Ahmad Iskandar Tanjung menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada temuan hukum atau kejelasan terkait pengelolaan dana tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius oleh penegak hukum untuk memastikan keadilan dan penyelamatan aset negara.
Tuntutan ini muncul karena kekhawatiran akan ketidak transparanan dalam pengelolaan dana yang sangat besar tersebut.
Sementara itu Nico Silalahi selaku aktivis nasional menyatakan jika kehadirannya ke Kantor DPP Gerindra untuk meminta komitmen Presiden RI Bapak Prabowo yang selalu menyatakan akan memberantas para pejabat korupsi di seluruh Indonesia.
“ Kita Mau presiden RI Bapak Prabowo memerintahkan seluruh aparatur negara penegak hukum untuk segera memproses dan menangkap mantan bupati Bintan karena berbagai bukti sudah kita siapkan dan kita tunjukkan dan sudah ada proses pemeriksaan tapi pemanggilan serta penangkapan tidak dilakukan , apakah hukum kita hari ini sebatas lip service semata atau hukum kita untuk memberantas korupsi.
ini kita dorong makanya kenapa melaporkan ke DPP gerindra , kita akan mengawal proses laporan ini “ tambah Nico Silalahi
Menurut Nico pengawalan yang dilakukan terhadap kasus ini sebagai tindak lanjut dirinya yang sudah langsung mengecek dan mendatangi Lokasi melihat bahwa dilokasi tersebut tidak ada penanaman reboisasi.
“ Saya Bersama Babe Adun sekitar 6 bulan yang lalu kami masuk kelokasi tersebut untuk melihat langsung realita dilapangan ternyata tidak proses penanaman reboisasi disana “ ungkapnya. (Red)