BERITABREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Terpidana Abdi Surya Rendra Rp.148 Juta.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap SH MH saat menerima uang pengganti kerugian negara dari Terpidana Abdi Surya Rendra sebesar Rp. 148.050.000 melalui Rocky Salman, S.H. selaku Penasihat Hukumnya, Selasa (16/12/2024) f-Pnl/kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari Terpidana Abdi Surya Rendra sebesar Rp. 148.050.000, salah seorang terpidana perkara korupsi dana hibah Bansos cluster III di Pemprov Kepri, Senin (16/12/2024).

Pengembalian sejumlah Rp. 148.050.000,- tersebut diserahkan melalui Rocky Salman, S.H. selaku Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2024 yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.

“Uang Rp. 148.050.000 dimaksud merupakan tambahan dari uang yang sudah dikembalikan oleh Terpidana sebelumnya dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada saat dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sejumlah Rp. 100.000.000,-, sehingga total pembayaran Uang Pengganti Terpidana ABDI SURYA RENDRA adalah sejumlah Rp. 248.050.000,-,”kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap SH MH pada awak media

Dikatakan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama Terpidana Abdi Surya Rendra. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira Tahun 2019 s/d 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Hal dimaksud sesuai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT – 1194 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024,”jelas Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Diterangkan, berdasarkan Putusan Kasasi Andi Surya Rendra Nomor : 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, didapati bahwa Pidana Pokok 3 tahun penjara, ditambah denda Rp. 250.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti : Rp. 148.050.000,- Subsidiair 1 (satu) tahun penjara

Sekedar diketahui dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, didapati perkara korupsi dana hibah Bansos cluster III di Pemprov Kepri ini melibatkan 3 orang terdakwa yakni, Ari Rosandi putra mantan Gubernur Kepri Isdianto bersama 2 rekannya, juga pejabat di BKAD Kepri, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi.

Dalam perkara korupsi tersebut, Ari Rosandi, selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.

Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Kemudian, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya. 

Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (Pokir) dari Dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp.5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah. 

Anggaran Pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Sidang dugaan korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri dengan terdakwa Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi.

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Jaksa menyebutkan, ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri.

Padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).

Jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta, kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra. Sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta..

Total kerugian negara Rp.1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sekedar diketahui, perkara korupsi ini memasuki klaster ketiga.

Dimana pada klaster pertama ada sebanyak enam terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD 2020 Provinsi Kepri, yakni  Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.215.000.000. (Rp.6,2 M)

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim Tipikor Tanjungpinang, masing-masing selama 4 tahun penjara atau lebih ringan 2 – 3 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni menerima dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak bisa  dipertanggungjawabkan.

Sementara pada Klaster kedua, ditetapkan 4 orang terdakwa Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah. 

Ke 4 terdakwa tersebut telah memasuki tahapan tuntutan oleh JPU masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda serta uang pengganti kerugian negara.(fnl)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *