Tegas! Li Claudia Chandra:Ultimatum Pembangunan Kost-kostan di Kampung Pelita IV Dihentikan, Agung: Kami Apresiasi Sikap Tegas Bu Wawako

Wakil Walikota Batam Li Claudia saat berdialog dengan pemilik bangunan kost kosan di Kampung Pelita IV Lubuk Baja Batam, Kamis (27/3). Heri
BATAM, (kepriraya.com)- Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra mengultimatum pemilik gedung yang akan membangun kosst-kostan di kawasan Kampung Pelita IV Lubuk Baja dihentikan.
Perintah penghentian pembangunan kost-kosta itu disampaikan Li Claudia usai mendatangi lokasi pembangunan kost-kostan, Kamis (27/3).
Dia juga berkesempatan berdialog dengan pemilik kost-kostan, perangkat RT/RW disaksikan Lurah, Camat Lubuk Baja.
“Pembangunan kost-kostan empat lantai di kawasan Pelita IV Kelurahan Kampung Pelita Kelurahan Lubuk Baja itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Li Claudia.
Ia meminta Satpol PP Batam menyegel pembangunan proyek kost-kostan itu dan menyaraknkan pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan PBG.
” Kita ada di negara yang ada aturannya, Bapak mendirikan bangunan ini belum punya izin, jadi tak boleh bangun. Kalau Bapak bangun, itu salah. Sementara stop dulu pembangunannya pak,” pinta Li Claudia saat berdialog dengan
pemilik bangunan kost-kostan.
Kehadiran Li Claudia Candra ke lokasi pembangunan kost-kostan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya atas keluhan warga.
Li Claudia hadir didampingi Kasatpol PP Imam Tohari, Kadis CKTR Kota Batam Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi dan Sekertaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas serta, tokoh masyarakat.
Li Claudia juga menyarankan kepada pemilik kos-kosan agar segera melengkapi persyaratan pengurusan izin PBG.
“Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi yakni mendapatkan tanda tangan dukungan dari tetangga terdekat sebagai bukti persetujuan pembangunan.” ujar Li Claudia.
Pentingnya tanda tangan dukungan dari tetangga itu dijelaskannya dikarenakan keberadaan kost-kostan di lingkungan masyarakat adalah tempat keluar masuk banyak orang.
“Karena ini sudah terbangun, maka urus izinnya terlebih dahulu. Menyangkut dendanya, nanti ada aturannya,” ucap Li Claudia.
Dia juga meminta Kadis DPMPTSP untuk membantu pemilik kost-kostan agar terlebih dahulu mengurus izin PBG.
“Kalau yang bersangkutan ngotot terus membangun, berarti melawan pemerintah dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” ancam Li Claudia.
Di tempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Pelita sekaligus Sekretaris Umum PK NTT Kota Batam, M Agung Teibang menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan tegas Wawako Batam, Li Claudia..
“Kami mengapresiasi langkah Wakil Walikota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang begitu responsif terhadap keluhan masyarakat, ” ungkap Agung.
Kata Agung, Li Claudia juga turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan, dimana ini menunjukkan komitmen Pemko Batam dan BP Batam dalam melayani dan melindungi warga.
Dia juga menegaskan bahwa sebagai tokoh masyarakat Kampung Pelita Agung mendukung penuh program Pemko Batam terkait pengawasan pembangunan dan penegakan aturan.
“Ketegasan sikap Li Claudia Chandra dalam menangani kasus ini merupakan contoh baik dari aspek penegakan aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” tutup Agung.
Seperi diketahui, pembangunan kost-kostan itu menuai protes warga karena belum memiliki izin PBG dari Pemko Batam.(*)
.