BREAKING NEWSLINGGA

PSDKP Batam Resmi Segel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya yang Digunakan PT. Hermina Jaya

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam usai menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya, pada Selasa (6/5/2025). f-juki/kepriraya.com

TANJUNGPINANG, (kepriraya.cim)- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam resmi menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya, pada Selasa (6/5/2025).

Penyegelan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran izin operasional pencarian (loading) stock file bauksit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penerimaan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut. Sekitar pukul 9 tadi,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., mengizinkan adanya tindakan tersebut saat disetujui wartawan.

Ia menyampaikan pesan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB, menyusul adanya dugaan pelanggaran izin operasional serta aktivitas pemuatan (loading) stockfile bauksit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“PSDKP memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir dan perairan untuk menjamin kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kisruh pemuatan bauksit PT Hermina Jaya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Ketidakjelasan perizinan Terminal Khusus (Tersus) hingga penyelesaian kepemilikan saham file bauksit dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).

Berbagai elemen masyarakat sebelumnya juga telah meminta pemerintah menghentikan aktivitas sementara PT Hermina hingga adanya kejelasan hukum stock file pemuatan bauksit buntut dari dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum subcont PT Hermina Jaya di lokasi pemu

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *