BREAKING NEWSHUKRIMLINGGA

Kisruh Lahan di Desa Tinjul: Polres Lingga Tahan 4 Tersangka, Termasuk Ketua Ormas

Empat orang ditahan terkait kepemilikan lahan dan dugaan pelanggaran hukum, termasuk ancaman pembunuhan dan perusakan properti desa. Selasa malam, 6 Mei 2025 . f- Juki/kepriraya.com

LINGGA, (kepriraya.com)– Polres Lingga resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait kisruh status kepemilikan lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Salah satu tersangka diketahui merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Laut wilayah Kabupaten Lingga.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, setelah para terduga menghadiri panggilan pemeriksaan di Mapolres Lingga. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keempat tersangka masing-masing berinisial MR, SN, HI, dan HD. Mereka tampak mengenakan kaos berwarna oranye yang menjadi identitas tahanan.

Konfirmasi penahanan dibenarkan oleh salah satu anggota Humas Polres Lingga. “Sudah, Bang. Tinggal melengkapi berkas saja mungkin,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi, 7 Mei 2025 pukul 08.28 WIB.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Kepala Desa Tinjul, Amren, pada 22 April 2025. Dalam laporannya, Amren mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat orasi tanpa izin di area desa, serta aksi perusakan terhadap papan himbauan yang telah dipasang sebelumnya.

Selain itu, laporan tambahan disampaikan oleh Abu Bakar, abang kandung Amren, terkait dugaan ancaman pembunuhan dan pembakaran terhadap orang tua mereka. Tersangka ancaman disebut berasal dari pihak yang mengklaim sebagai Ketua salah satu Ormas di Lingga.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, melalui pesan WhatsApp pada Rabu pukul 07.46 WIB, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Juki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *