Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Senilai 5,3 Miliar

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai 5,3 Miliar ini sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, pada hari Kamis, 22 Mei 2025. f-zuki /kepriraya.com
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai, Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai 5,3 Miliar ini sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang menjadi Milik Negara. BMN hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toys, 2 roll blasting hose, 20 pkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang / 33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah).
Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat
wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini. (*)