BERITABREAKING NEWSLINGGA

Syahbandar Izinkan Kapal Muat Bauksit Sandar di Jetty TBJ Meski Izin Telah Habis, Ini Alasannya


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Dabo Singkep memberikan izin sandar kepada kapal tongkang pengangkut bauksit milik PT Hermina Jaya di Jetty milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Senin (26/5/2025), usai menerima aksi unjuk rasa Barisan Melayu Bersatu.

LINGGA, (kepriraya.com)– Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Dabo Singkep memberikan izin sandar kepada kapal tongkang pengangkut bauksit milik PT Hermina Jaya di Jetty milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), meski masa berlaku izin pelabuhan tersebut telah habis. Keputusan ini didasari oleh adanya perjanjian kerja sama antarperusahaan yang terlibat.

Kepala KUPP Dabo Singkep, Mahyuddin, menjelaskan bahwa PT Hermina Jaya sebagai pemilik IUP pertambangan bauksit telah menjalin kerja sama dengan PT TBJ dan PT Bintan Citra Agung (BCA), pemilik izin Terminal Khusus (Tersus) yang masih berlaku.

“PT Hermina Jaya memiliki perjanjian kerja sama dengan PT TBJ dan PT BCA serta telah memenuhi persyaratan lainnya, termasuk kewajiban perpajakan. Maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan izin sandar kapal,” ujar Mahyuddin, Senin (26/5/2025), usai menerima aksi unjuk rasa Barisan Melayu Bersatu.

Lebih lanjut, Mahyuddin menegaskan bahwa selama ada kerja sama resmi, penggunaan Jetty lain diperbolehkan meskipun aktivitasnya dilakukan di luar lokasi izin Tersus.

“Asal ada perjanjian kerja sama, boleh saja. Wewenang kami hanya menjamin keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Terkait habisnya masa berlaku izin Pelabuhan Jetty milik PT TBJ, Mahyuddin menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah, terdapat empat opsi pengelolaan ketika izin pelabuhan berakhir. Di antaranya adalah pengambilalihan oleh pemerintah pusat, daerah, atau pengembalian ke peruntukan awal.

Sementara itu, PT TBJ diketahui sedang dalam proses perpanjangan izin pelabuhan, dan aktivitas sandar tetap dapat berlangsung karena adanya kolaborasi dengan pemegang izin Tersus yang sah. (Juki)


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *