Bupati Roby Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Jumat (13/06)
BINTAN, (kepriraya.com)- Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Jumat (13/06) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan. Rapat Paripurna kali ini juga membahas Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan dan Pengesahan Ranperda Tentang Penyelenggaran Kearsipan.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan menyampaikan, Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1,259 Triliun atau sebesar 103,16 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 1,220 Triliun yang terdiri dari PAD Realisasi sebesar Rp. 320 Miliar atau sebesar 104,59 persen.
Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp. 935,80 Miliar atau sebesar 102,79 persen serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,5 Miliar atau sebesar 80,92 persen. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 1,296 Triliun atau 93,94 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1,379 Triliun. Adapun penggunaan belanja daerah adalah untuk belanja operasi sebesar Rp. 994,79 Miliar atau 94,69 persen.
Selanjutnya belanja modal sebesar Rp. 181.21 Miliar atau 89,32 persen, belanja tak terduga realisasi sebesar Rp. 1,34 Miliar atau 20,74 persen serta belanja transfer realisasi sebesar Rp. 118,8 Miliar atau 99,06 persen. Pembiayaan APBD tahun Anggaran 2024 menunjukkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 159,16 Miliar atau 100 persen.
“Adapun Laporan Keuangan TA 2024 yang kami sampaikan ini, merupakan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah diberi Opini atau Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan merupakan WTP yang ke empat belas kalinya secara berturut-turut” papar Roby.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan terkait perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 314. (r)