Satpol PP Lingga Tertibkan PKL Pasar Sayur Dabo Singkep Lewat Pendataan Humani

Satpol PP Lingga bagian Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melaksanakan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Gergas, kawasan Pasar Sayur Dabo Singkep.Selasa, 17 Juni 2025 f- Pol PP Lingga
LINGGA, (kepriraya.com)- Dalam rangka menata dan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melaksanakan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Gergas, kawasan Pasar Sayur Dabo Singkep.Selasa, 17 Juni 2025
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (17/6) ini dipimpin langsung oleh Danton Satpol PP Dabo Singkep, Dirgahayu Sentosa, bersama jajaran fungsional dan anggota Satpol PP. Pendataan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Selain sebagai bentuk sosialisasi perda, kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data riil terkait keberadaan PKL, jenis usaha yang dijalankan, hingga kondisi fisik lapak dagang.
“Pendataan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Dirgahayu Sentosa di sela kegiatan.
Respons positif pun datang dari para pedagang. Mereka menyambut baik langkah Satpol PP yang dinilai komunikatif dan tidak mengintimidasi. Sejumlah pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi penataan yang adil dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Satpol PP Lingga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan penertiban dalam arti penindakan, melainkan tahap awal dalam membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha demi terciptanya tata ruang pasar yang lebih baik. (*)