Ketum PWI Pusat Kaget Ada Wartawan Miliki Lahan di Kawasan Hutan TNTN, Dukung Satgas Bentukan Presiden Prabowo

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB)
JAKARTA, (kepriraya.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), mengaku kaget sekaligus bingung atas temuan dugaan kepemilikan lahan seluas 574 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota dan pengurus PWI Riau.
Kasus ini mencuat usai Organisasi Masyarakat PETIR melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Dalam dokumen laporan PETIR, terdapat sekitar 125 nama yang disebut-sebut mayoritas merupakan anggota dan mantan pengurus PWI Riau.
“Soal adanya nama dalam dokumen resmi, memang mengejutkan dan sekaligus membingungkan. Karena wartawan kok terlibat urusan semacam ini. Tapi, sekali lagi, tetap harus mengecek ke lembaga berwenang,” ujar HCB kepada suarasiber.com, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya prinsip cover both sides atau cek dan ricek dalam pemberitaan, apalagi jika menyangkut nama-nama insan pers. “Meskipun informasi itu tersebar luas, upaya konfirmasi harus tetap dilakukan agar media tidak melanggar kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Redaksi suarasiber.com diketahui telah berupaya menghubungi mantan Ketua PWI Riau, Zulmansyah, dan Oberlin Marbun. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari keduanya.
Ketika ditanya apakah PWI Pusat akan memberikan bantuan hukum apabila kasus ini diproses secara hukum, HCB menjawab bahwa hal tersebut di luar ranah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pers (LKBHP) PWI Pusat.
“Karena ini tidak ada kaitannya dengan proses jurnalistik, maka tentu bukan wilayah kerja LKBHP PWI Pusat,” jelasnya.
Dukung Perpres Satgas Penertiban Hutan
Dalam kesempatan yang sama, HCB juga menyampaikan dukungan PWI Pusat terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, langkah ini sangat tepat untuk mengembalikan tanah milik negara, menegakkan fungsi hutan, dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar, termasuk dengan hukuman ganti rugi maupun pidana.
“Apa yang selama ini dianggap kebal hukum, kongkalikong, ternyata bisa diluruskan oleh Presiden melalui pembentukan Satgas ini,” ujar HCB.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran PWI, baik di pusat maupun daerah, wajib mendukung dan menggelorakan program pemerintah ini demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat