BERITABREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Perda Trantibumlinmas Ditetapkan, Komitmen Wujudkan Ruang Publik Kepri Tertib dan Nyaman

Gubernur Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Perda Trantiblinmas kepada Pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna digelar, Senin (30/6/2025). (Biro Adpim/Iwan)

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30/6/2025) menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Sebuah komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan ruang publik di Kepri yang tertib, nyaman dan berkeadaban.

Penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, bersama pimpinan DPRD Kepri: Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), dan Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus Ranperda oleh juru bicara Pansus.

Laporan tersebut menegaskan bahwa Ranperda telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan tidak terdapat koreksi substansial, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA.

Gubernur Ansar Ahmad memberikan keterangan pers kepada media. (Diskominfo/Ogi)

Seluruh fraksi di DPRD Kepri sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini dan sepakat untuk menetapkannya sebagai Perda dalam paripurna digelar 27 Maret 2025 lalu.


Tanggungjawab Bersama Ciptakan Ruang Publik Tertib, Nyaman dan Aman

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Kepri yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja sama dalam pembahasan Perda ini.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD atas dukungan, masukan, serta kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah ini hingga akhirnya disahkan menjadi Perda,” ujar Ansar.

Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda Trantibumlinmas ini adalah bentuk tanggungjawab bersama antara Pemprov dan DPRD Kepri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan Perda di lapangan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta pendekatan yang persuasif dan edukatif,” ungkap Ansar.

Satpol PP sebagai pelaksana ditegaskan agar bertindak secara efektif, humanis, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok mana pun.

Dengan lahirnya Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bertekad untuk semakin memperkuat sistem perlindungan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *