Lapas Narkotika Tanjungpinang Buka Program Rehabilitasi Warga Binaan Tahun 2025

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/07/2025) f- istimewa
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/07/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Program ini merupakan upaya serius Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Tujuannya tak lain adalah membantu mereka memperbaiki diri, mengurangi angka residivisme, serta mempersiapkan mereka untuk kembali dan beradaptasi dengan masyarakat.
Rehabilitasi yang dijalankan mencakup pemulihan baik secara fisik maupun mental, sehingga warga binaan mendapatkan pendekatan holistik selama proses pemasyarakatan.
Pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil asesmen masing-masing warga binaan. Durasi program juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan, sesuai kebutuhan dan kondisi individu.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi antarlembaga, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan—khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan—serta dukungan dari para pemangku kepentingan terkait. Seluruh kegiatan ini merupakan perhatian langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan nasional.
Program rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan menjadi bekal penting saat mereka kembali ke tengah masyarakat. (Mdr)