BREAKING NEWSLINGGAPOLITIK

Ketua Gagak Hitam Soroti Mandeknya Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Nama BNI Life

Ketua organisasi kemasyarakatan Gagak Hitam Kabupaten Lingga, Ribut Satriawan

LINGGA, (kepriraya.com)– Ketua organisasi kemasyarakatan Gagak Hitam Kabupaten Lingga, Ribut Satriawan, angkat bicara terkait mandeknya proses hukum dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang mencatut nama BNI Life dan menyeret tersangka Safaringga.

Ia menyoroti perbedaan pendapat antara penyidik Polres Lingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan barang bukti, yang menurutnya berpotensi menghambat keadilan bagi para korban.

“Kami sangat prihatin dengan mandeknya proses hukum dalam kasus investasi bodong ini. Ini bukan semata-mata soal uang, tapi menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil. Ketika terjadi perbedaan pendapat antar penegak hukum soal teknis barang bukti, yang dikorbankan justru rakyat yang menunggu kepastian hukum,” ujar Ribut kepada media, Jumat (11/7/2025).

Ribut menekankan pentingnya koordinasi terbuka antara pihak kepolisian dan kejaksaan guna mencari solusi hukum yang tepat, tanpa membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kami mendesak agar seluruh pihak yang menangani perkara ini segera duduk bersama dan mencari titik temu. Jangan ada kesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab. Tujuan utama kita adalah menegakkan hukum dan memulihkan hak korban,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Gagak Hitam menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ribut bahkan membuka kemungkinan untuk menggelar aksi damai atau melayangkan surat ke lembaga hukum tingkat provinsi maupun pusat jika kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

“Kami akan terus bersuara demi keadilan dan transparansi hukum di Kabupaten Lingga. Bila perlu, kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih luas agar suara korban tidak tenggelam di tengah tarik ulur prosedur,” pungkasnya. (Juki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *