Kukuhkan Gugus Tugas TPPO Kepri, Gubernur Ansar: “Langkah Konkret Lintas Sektor Perangi Perdagangan Orang di Kepulauan Riau”

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tigas TPPO Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025) (Enji/Diskominfo Kepri)
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri, Senin (21/720257).
Pengukuhan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak.
Pengukuhan ini menandai babak baru komitmen Provinsi Kepri dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perdagangan manusia. Gugus Tugas TPPO diharapkan menjadi motor utama dalam menyusun kebijakan, melakukan pencegahan, serta menangani kasus secara efektif dan terintegrasi.
Struktur Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri ini melibatkan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura sebagai Ketua, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian. Sementara Sekretariat diisi oleh Sekda Provinsi Kepri (Sekretaris I), Kepala Biro Operasional Polda Kepri (Sekretaris II), dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri (Sekretaris III).
Gubernur Kepri, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gugus Tugas TPPO, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi geografis Kepri sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia membawa dampak strategis yang perlu diwaspadai.
“Kepri berada di posisi yang sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Dari 10 pintu perdagangan orang di Indonesia, tujuh ada di wilayah kita. Ini bukan hanya fakta, tetapi juga peringatan keras bagi kita semua,” tegas Gubernur Kepri.
Gubernur Ansar menambahkan bahwa kejahatan perdagangan orang tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia secara universal.
“Perdagangan orang dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi—dengan kekerasan, intimidasi, dan penipuan. Ini adalah pelanggaran HAM. Kita semua harus punya komitmen yang sama untuk menghentikannya,” ujarnya
Menurut Gubernur, pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah konkret yang menyatukan kekuatan lintas sektor, baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk bersinergi secara terkoordinasi.
“Kalau kita bekerja terorganisir, dalam satu komando, satu visi, saya yakin kita bisa tutup rapat-rapat celah perdagangan orang di Kepri. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.
“Saya berikan apresiasi tinggi untuk jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang terus bergerak cepat menangani kasus-kasus TPPO. Tapi ke depan, pencegahan jauh lebih penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” tambah Gubernur.
Beliau juga menyinggung pentingnya implementasi berbagai landasan hukum yang telah ada, mulai dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan gugus tugas.
“Semua kerangka hukum sudah lengkap, tinggal bagaimana kita menjalankannya dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Kita tidak ingin Kepri hanya jadi tempat transit atau pengiriman korban. Kita ingin Kepri menjadi wilayah yang aman, yang melindungi warganya,” tegasnya.
Perintah Presiden Prabowo

Gubernur Ansar berfoto bersama Gugus Tugas TPPO Kepri. Pengukuhan ini menandai babak baru komitmen Provinsi Kepri dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perdagangan manusia. (Enji/Diskominfo Kepri)
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin dalam sambutannya sebagai Ketua Harian TPPO mengungkapkan berbagai modus TPPO yang kini semakin kompleks dan berbahaya, termasuk eksploitasi tenaga kerja ilegal hingga praktik perdagangan bayi lintas negara.
“Banyak korban yang awalnya hanya ingin mencari pekerjaan, tapi karena berangkat secara ilegal dan tak terdata, akhirnya mereka dieksploitasi—bahkan ada yang bertahun-tahun tidak digaji. Baru-baru ini, kami temukan kasus perdagangan bayi yang dipersiapkan sejak dalam kandungan. Sang ibu dibina, difasilitasi, lalu bayinya dijual ke luar negeri setelah lahir. Ini sungguh kejahatan luar biasa,” katanya.
Ia menekankan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan terorganisir (organized crime), sehingga penanganannya pun harus sistematis, terstruktur, dan kolektif.
“Ini bukan sekadar kegiatan simbolis. Ini adalah tugas negara. Ini perintah Presiden melalui Kapolri. Kami di daerah wajib laksanakan dengan serius. Saya sebagai Ketua Harian siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya penuh komitmen.
Acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, guna merumuskan strategi dan langkah konkret pencegahan serta penindakan TPPO di Provinsi Kepri.
Turut hadir Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safarudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Mazharuddin, Perwakilan Forkompinda Kepri, Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten, Staf Ahli dan OPD Provinsi Kepri. (r)