BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang-Bintan-Batam Jadi Sorotan, Kejari Dorong Penerapan Pasal TPPU

Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri. Jum’at (25/7) f- (Mrd)

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kasus mafia tanah yang melibatkan 247 korban di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam kembali mencuat ke publik. Klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada 25 Juli 2025 kepada Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri, menyoroti belum lengkapnya berkas perkara yang disusun Polres Tanjungpinang.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Kejari, dijelaskan bahwa pasal yang digunakan saat ini baru sebatas Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Padahal, menurut Kejari, kasus ini sangat kompleks dan melibatkan dugaan pengalihan aset dengan mekanisme keuangan yang rumit. Karena itu, Kejari menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting untuk menjerat pelaku secara komprehensif.

“Penerapan TPPU bukan hanya memperberat pidana, tetapi juga memungkinkan penyitaan aset seperti rumah, ruko, kendaraan, hingga rekening bank, serta memulihkan kerugian korban,” ujar perwakilan Kejari.

Akademisi dan GEBER Desak Polisi Lengkapi Berkas

Dr. M. Irsyad, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, menyebut bahwa pencucian uang adalah fase lanjutan dari kejahatan properti seperti mafia tanah. “Tanpa pasal TPPU, negara bisa kehilangan jejak hasil kejahatan, dan aktor intelektual bisa lolos melalui mekanisme legal,” tegasnya.

GEBER Kepri memahami posisi Kejari yang belum dapat menyatakan berkas perkara lengkap (P21), dan mendesak Polres Tanjungpinang segera menindaklanjuti dengan melengkapi unsur TPPU. Mereka juga menyoroti potensi risiko jika para tersangka tetap bebas, seperti hilangnya barang bukti, pelarian, atau pengulangan kejahatan.

Kejari Janji Maraton Tangani Kasus, Publik Tunggu Komitmen Polisi

Kejari Tanjungpinang berencana menggelar ekspos internal pada Jumat sore untuk membahas kelanjutan perkara dan strategi hukum. Mereka menyatakan akan bekerja maraton hingga awal pekan depan demi memproses P21. Namun, publik kini menunggu komitmen yang sama dari Polres Tanjungpinang.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, GEBER menyatakan siap melaporkan kasus ini ke institusi pengawas eksternal baik di tingkat daerah maupun nasional. Mereka menolak adanya kompromi hukum yang bisa merusak kepercayaan publik.

Ujian Integritas Penegak Hukum

Peneliti reformasi hukum, Yuniarta Sitompul, menilai kasus ini sebagai cermin pertarungan antara kekuatan hukum dan kekuatan informal dalam praktek pertanahan. Ia menyebut bahwa pasal TPPU adalah alat penting untuk mengungkap jejaring mafia tanah dari lapangan hingga perencana di balik layar.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar penghukuman, tapi keadilan dan pemulihan bagi korban. Negara harus berpihak pada masyarakat, bukan pelaku,” tegas GEBER.

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat hukum di daerah. Dalam semangat pemberantasan mafia tanah dan reforma agraria nasional, sinergi kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat sipil menjadi kunci penegakan hukum yang adil dan transparan. (Mrd)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *