Aksi Mahasiswa Desak Polresta Tanjungpinang Segera Tuntaskan Laporan Korban Kasus Pengeroyokan di KTV Majestic

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menggelar aksi demo dengan menggeruduk halaman Kantor Polresta Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/07/2025) f-Asfenel
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menggelar aksi demo dengan menggeruduk halaman Kantor Polresta Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/07/2025)
Mereka mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti laporan korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di KTV Majestic, Tanjungpinang Kota, pada Januari 2025 lalu.
Hal dimaksud terkait Laporan Polisi yang telah dilakukan pihak korban dengan LP No. LP/4/1/2025/SPKT Polsek Tanjungpinag Kota Polresta Tanjungpinang Polda Kepri dan LP/B/27/1/2025/SPKT Polresta Tanjungpinang tertanggal 28 Januari 2025 dan 12 Februari 2025 tertanda Hartono dan Yani Safitri untuk segera secara cepat dituntaskan dan transparan
Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menilai penanganan kasus tersebut terlalu lambat. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap laporan korban bernama Amiang.
“Hasil penyidikan disebutkan sudah ada sejak Maret 2025, tapi hingga hari ini tidak ada kejelasan. Kami tidak tahu apakah kasus ini dihentikan, dilanjutkan, atau mandek di tengah jalan,”ujar Yogi.
Menurut Yogi, hal yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa korban justru telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan Kejari Tanjungpinang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku yang sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana proses hukum yang sebenarnya,”ungkapnya..
Menanggapi aksi mahasiswa, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah menangani laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan sempat terkendala karena pihak-pihak yang dilaporkan tidak kooperatif.
“Kami sudah memeriksa sekitar enam orang saksi. Kasus ini tidak berhenti, dan saat ini sedang dalam proses untuk rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),”kata Agung.
Agung menambahkan, pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Rekonstruksi akan segera dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam aksi mahasiswa ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Para mahasiswa ini juga menuntut Polresta Tanjungpinang akan kepastian dan perlindungan hukum bagi korban serta evaluasi kinerja enyidikan yang lamban dalam penegakan hukum
“Permasalahan pokoknya, adanya ketimpangan penegakan hukum, da bukti rekaman video CCTV memperlihatkan kekerasan yang terjadi pada korban, namun pelaku masih bebas berkeliaran,”ujar para mahasiswa.
Mahasiswa juga menyebutkan, bahwa kriminalisasi terhadap korban yang melapor dan pihak yang dirugikan, justru ditahan Kejari Tanjungpinang sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) yang patut diduga telah melanggar KUHAP dan prinsip azas praduga tidak bersalah
Dalam kasus ini, mahasiswa juga menyoroti tentang minimnya transparansi penanganan, tidak ada penjelasan terbuka oleh pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejari atas alasan lambanya proses hukum dan dasar penahanan terhadap korban.
“Jika hukum tidak melindungi korban, maka kami para mahasiswa hadir sebagai penjaga keadilan “Hari ini kami bergerak bukan hanya untuk kedua korban tersebut (HR dan YS), tetapi untuk masa depan hukum yang bersih dan dan adil,”ungkap mahasiswa.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus ini bermula dari insiden di lift KTV Majestik pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu, seorang perempuan bernama Yani Safitry secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung lift. Meski sudah langsung meminta maaf, insiden kecil itu justru memicu pengeroyokan terhadap Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, oleh tujuh pria hanya satu dari mereka yang diketahui identitasnya.
Tak tinggal diam, Amiang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota keesokan paginya, 29 Januari 2025. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari.
Ironisnya, pada hari yang sama, salah satu terduga pelaku, Hartono alias Acai, juga membuat laporan balik terhadap Amiang.
Yang janggal, laporan dari pihak Acai diproses lebih cepat oleh penyidik. Pada 28 Februari, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan dari pihak korban Amiang justru berjalan lamban dan tidak jelas progresnya.
Puncaknya terjadi pada 22 April 2025, ketika Amiang dan rekannya, Lovikospanto alias Luku yang justru hanya berusaha melerai saat kejadian malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan.
“Dari awal sudah tidak berimbang. Klien kami adalah korban yang melapor, tapi justru diproses sebagai pelaku. Bahkan yang mencoba melerai pun dijadikan tersangka. Di mana letak keadilan?” kata Jhon Asron, beberapa waktu lalu. (fnl)