Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo. Kamis (7/8).
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang, dan Intelijen Kejari Lembata.
Herman Yosef Ola Otawolo merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Adapun identitas lengkap terpidana sebagai berikut:
Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 01 April 1973
Usia: 52 Tahun
Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, RT.002/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Kristen
Kewarganegaraan: Indonesia
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., dan anggota tim lainnya: Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang masih berkeliaran. Kajati Kepri juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman dari kejaran hukum.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan kepastian hukum,” tegasnya.