BATAMBISNISPOLITIK

KI Kepri Putuskan Informasi Lahan di Batam Bersifat Terbuka

Suasana sidang Putusan Komisi Informasi Kepri terkait sengketa informasi antara Raja Alip melawan BP B atam, Kamis (7/8/2025) di Graha Kepri Batam.

BATAM, (kepriraya.com)– Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi terkait pengalokasian lahan di Kota Batam merupakan informasi terbuka. Putusan ini dibacakan dalam sidang ajudikasi sengketa informasi antara Raja Alip sebagai Pemohon dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai Termohon di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).

Majelis KI yang dipimpin Encik Afrizal dengan anggota Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal mengabulkan sebagian permohonan Pemohon yang meminta data seluruh pengalokasian lahan kepada BP Batam selaku pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Kota Batam.

Meski mengakui informasi tersebut bersifat terbuka, majelis tidak mengabulkan seluruh permintaan Pemohon karena dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengakses data rinci alokasi lahan. Sengketa ini, menurut majelis, lebih bertujuan mendorong perbaikan tata kelola lahan agar lebih transparan serta memastikan pihak penerima alokasi bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.

“Majelis memerintahkan Termohon untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui laman resmi BP Batam secara umum dan terbatas, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penerima alokasi lahan,” ujar Encik Afrizal.

Sebelumnya, BP Batam menyatakan informasi pengalokasian lahan termasuk daftar informasi yang dikecualikan (DIK) karena mengandung data pribadi yang tidak dapat dibuka ke publik.

Selain membuka informasi secara daring, Majelis KI juga memerintahkan BP Batam memperketat pengawasan terhadap penerima alokasi lahan, termasuk mewajibkan pemasangan plang informasi di setiap lokasi yang telah dialokasikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik, menghindari lahan telantar, serta meminimalkan risiko kebakaran, pembuangan sampah sembarangan, dan banjir yang dapat merugikan masyarakat.

“Lahan di Kota Batam adalah tanah negara, sehingga pihak yang mendapatkan hak pemanfaatan juga memiliki tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Encik.

Sengketa Register 002/2025 antara Raja Alip dan BP Batam ini merupakan satu dari dua putusan yang dibacakan Majelis KI pada hari yang sama. Sengketa lainnya, Register 004/2025, antara Suherly Harahap dan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Batam, Kementerian ATR/BPN, berakhir dengan penolakan seluruh permohonan Pemohon. Majelis menilai BPN/Kantor Pertanahan Kota Batam bukan pemilik informasi yang diminta.

Sepanjang 2025 hingga Agustus, KI Kepri menerima lima permohonan sengketa informasi terhadap Badan Publik. Tiga di antaranya selesai di tahap mediasi, sementara dua lainnya berlanjut ke sidang ajudikasi non litigasi. Proses ajudikasi non litigasi dilakukan di luar pengadilan, namun memiliki kekuatan hukum tetap layaknya putusan pengadilan. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *