Kejati Kepri dan KSOP Batam Teken MoU Lindungi Aset dan Kepentingan Hukum Negara

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), F- Kejati Kepri
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), disaksikan pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas kesediaannya membangun kerja sama ini. Ia menjelaskan, KSOP Khusus Batam, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013, bertindak sebagai koordinator wilayah untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah. Saat ini terdapat 11 UPT Kemenhub di Provinsi Kepri, terdiri dari 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat.
“Kerja sama ini penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, khususnya dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan,” ujarnya.
Takwim menegaskan, KSOP Khusus Batam memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di perairan Batam dan sekitarnya. Dukungan hukum yang kuat dari Kejati Kepri dinilai menjadi pondasi penting agar setiap kebijakan dan tindakan KSOP tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menekankan bahwa MoU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor maritim. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pencegahan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara.
“Fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami siap membantu KSOP Khusus Batam dalam mitigasi risiko hukum, khususnya terkait pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pencegahan potensi penyimpangan. Sinergi kedua lembaga diyakini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta pelayanan publik di sektor maritim, yang merupakan urat nadi perekonomian Kepri.
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah.

