Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig Setia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan. Kamis (14/8)
BINTAN, (kepriraya.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada Kamis (14/8).
Keempat tersangka tersebut adalah:
- R.P – Direktur PT PAB
- I.S – Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023
- M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023
- S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024
Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 saksi, 4 tersangka, serta menyita 544 bundel dokumen. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (*)