Jaksa Tetapkan NAM Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Kemendikbudristek

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024. Kamis (4/9)
JAKARTA, (kepriraya.com) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025), setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek senilai hampir Rp2 triliun tersebut.
Awal Kesepakatan dengan Google
Kasus ini berawal pada Februari 2020, saat NAM bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan Chromebook. Pertemuan berlanjut hingga disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbud.
Pada 6 Mei 2020, NAM menggelar rapat tertutup dengan jajaran pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat via Zoom itu membahas rencana pengadaan TIK berbasis Chromebook, padahal pengadaan belum dimulai.
Sebelumnya, uji coba Chromebook tahun 2019 sudah dinyatakan gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, atas perintah NAM, juknis/juklak dan spesifikasi teknis tetap diarahkan hanya untuk ChromeOS.
Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi berbasis ChromeOS, melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir merugi sekitar Rp1,98 triliun, jumlah yang masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Penyidik menilai tindakan NAM melanggar:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik TA 2021
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 7/2018 jo. Nomor 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ
Pasal yang Disangkakan
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai 4 September 2025.