Pemkab Bintan Fokus Benahi Penyerahan PSU Perumahan

Sekda Bintan sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Ronny Kartika, ketika memimpin rapat. Selasa (16/9).
BINTAN, (kepriraya.com)– Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Tim Verifikasi menegaskan komitmennya menertibkan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sekda Bintan sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Ronny Kartika, menyebut penyerahan PSU menjadi kunci keberlanjutan layanan publik di kawasan perumahan. “PSU bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut kepastian ruang terbuka publik, jalan, drainase, hingga fasilitas umum yang langsung dirasakan warga,” tegasnya.
Hingga 2024, data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat terdapat 62 pengembang dengan 103 perumahan di Bintan. Dari total 35.799,14 m² PSU bernilai Rp4,32 miliar yang telah diserahkan, baru 16 perumahan yang menuntaskan pembangunan PSU, sementara sisanya masih terkendala pembangunan fisik maupun administrasi.
Verifikasi tahun 2025 menemukan sejumlah masalah, antara lain perbedaan antara dokumen izin dan kondisi lapangan, penggunaan lahan PSU oleh warga, serta dokumen administrasi yang belum lengkap. Sebagian pengembang juga tercatat tidak sesuai dengan luasan PSU, bahkan ada yang mengubah fungsi lahan tanpa menyediakan pengganti.
Pemkab Bintan menegaskan, seluruh pengembang wajib mematuhi aturan, termasuk Perbup Bintan Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan lahan pengganti bila terjadi perubahan fungsi. “Kualitas permukiman sangat ditentukan dari tertibnya PSU. Karena itu, kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan lingkungan yang layak, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Ronny.