Kajati Kepri Tekankan Pentingnya Pendidikan Hukum Humanis di STAIN Sultan Abdurrahman

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso foto bersama mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kamis (18/9/2025). F-Asf
BINTAN, (kepriraya.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pendidikan hukum harus mampu melahirkan generasi yang adaptif, berintegritas, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan saat menyampaikan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kamis (18/9/2025).
Dalam kuliah umum bertema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”, Kajati menyampaikan bahwa transformasi hukum pidana tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab dunia pendidikan.
“Mahasiswa perlu memahami bahwa hukum tidak hanya soal menuntut atau menghukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan, memulihkan keadaan, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Kajati.
Ia menambahkan, kehadiran KUHP Nasional 2026 dan penyusunan RUU KUHAP 2025 menjadi momentum penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk bersinergi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan penegakan hukum modern.
“Pendidikan hukum harus mendorong mahasiswa berpikir kritis, memiliki kepekaan sosial, dan siap berkontribusi bagi bangsa. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra pendidikan untuk mencetak generasi unggul,” tegasnya.
Kuliah umum tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan dosen STAIN. Mereka antusias berdialog langsung dengan Kajati Kepri mengenai praktik hukum, penerapan restorative justice, serta tantangan dunia hukum ke depan. (Asf)