Kejari Lingga Tahan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Marok Keci

Penahanan terhadap tersangka JA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.. Kamis (18/9). F-juki
LINGGA, (kepriraya.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melakukan penahanan terhadap tersangka JA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, ahli, dokumen surat, serta barang bukti lain yang mendukung penetapan tersangka pada hari ini, Kamis (18/9).
Kerugian keuangan negara akibat kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, tersangka JA disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JA ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep. (Juki)

