ANAMBASBREAKING NEWSPOLRI

Satreskrim Polres Anambas Bongkar Kasus Penipuan Rp50 Juta, Seorang Pria Ditangkap

Seorang pria berinisial JA alias Jam (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perempuan warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

ANAMBAS, (kepriraya.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp50 juta. Seorang pria berinisial JA alias Jam (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perempuan warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban berinisial MY (43) berkenalan dengan pelaku. Hubungan keduanya terjalin cukup intens hingga korban terlena dengan berbagai janji dan bujuk rayu. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih melunasi hutang serta modal usaha.

“Korban bahkan meminjam dana dari bank sebesar Rp50 juta untuk diberikan kepada pelaku. Uang tersebut ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan tersangka. Namun setelah dana cair, pelaku menghilang dan sulit dihubungi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas kepada media ini. Sabtu (20/9)

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Anambas pada 3 September 2025. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa dua bukti transfer senilai Rp10 juta dan Rp40 juta berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan maupun transaksi keuangan.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *