BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Kisruh Rencana Penimbunan DAS di Perumahan BNR.Respon Ketua DPRD Batam: Segera Dijadwalkan RDP

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. (Dok)

BATAM, (kepriraya.com)- Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin menyatakan telah menerima surat permohonan penolakan rencana penimbunan daerah aliran sungai (DAS) dari warga RT 002/RW 007 Perumahan Batam Nirwana Residence (BNR) Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

“Ya, benar, sudah saya terima surat permohonan penolakan rencana penimbunan DAS dari warga perumahan BNR,” kata Kamaludin melalui pesan WhatsAp Kepriraya.com, Selasa (23/9/2025).

Kamaluddin mengatakan terkait surat permohonan itu, ia telah mendisposisikan ke komisi yang membidangi masalah tersebut di DPRD Batam.

“Insyallah segera kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP),” ucap Kamaluddin.

Seperti diketahui, warga RT 002/RW 007 telah melayangkan surat penolakan penimbunan DAS di lingkungan Perumahan BNR sejak tanggal 3 September 2025 ke beberapa instansi seperti Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang dan Komisi III DPRD Batam.

Terakhir, surat penolakan penimbunan DAS tersebut juga ditujukan ke Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Ketua Tim Penolakan Penimbunan DAS Perumahan Batam Nirwana Residence RT 002/RW 007, Sangapan Tobing mengapresiasi keseriusan Ketua DPRD Batam menyerap aspirasi warga.

“Semoga apa yang kita harapkan bersama akan tercapai setelah surat permohonan penolakan rencana penimbunan DAS oleh pihak developer Summer Coast jadi atensi DPRD Batam,” ungkap Tobing.

Informasi yang dihimpun menyebut, warga RT 02/RW 07 Perumahan Batam Nirwana Residence, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, secara tegas menolak rencana penimbunan DAS oleh developer Summer Coast untuk pembangunan unit rumah baru.

Warga menilai jika proyek penimbunan itu tetap dilaksanakan bisa mendatangkan bencana banjir di lingkungan mereka.

Sementara itu terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Merujuk Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2020-2041 menjadi acuan utama.

RTRW ini mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Batam, termasuk penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Daerah penampungan air atau drainase masuk dalam kategori kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

Sedangkan dalam konteks hukum, aktivitas penimbunan aliran sungai bisa dijerat dengan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1): melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): melarang pemanfaatan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan merugikan kepentingan umum.

KUHP Pasal 55 & 56: bagi pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana lingkungan.(afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *