BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Kemenag Kepri Siap Fasilitasi Sidang Keliling Pengadilan Agama

Sambutan Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, Senin (29/9). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pelayanan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak, Senin (29/9).

Ketua PTA Kepri, Rosliani, menegaskan perempuan dan anak adalah pihak paling rentan saat perceraian. Karena itu, hak-hak mereka harus dikawal agar mendapat perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi.

Kerja sama ini akan memperkuat koordinasi PTA dan Kemenag, termasuk penyediaan pendampingan serta edukasi bagi ibu dan anak. “Kami ingin putusan PTA benar-benar terlaksana, supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut KUA bisa dijadikan lokasi sidang keliling Pengadilan Agama untuk mempermudah masyarakat yang terkendala jarak. “KUA siap menyediakan sarana dan prasarana,” katanya.

Kemenag Kepri juga menegaskan komitmen mencegah perkawinan anak dan melindungi keluarga dari dampak negatif perceraian agar tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *