Lagi, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Kapal
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Selasa (30/9) f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Kedua tersangka adalah S, eks Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, di antaranya:
Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana,
Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Dirut PT Segara Catur Perkasa,
Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam,
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Mereka terbukti terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan S dan AJ dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Siapa pun pelakunya akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Nel)