BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

MUI Tanjungpinang Tegaskan 10 Kriteria Aliran Sesat dalam Rakor Tim Pakem

Ketua MUI Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro saat menghadiri Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Tanjungpinang Tahun 2025, Kamis (2/10). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang menegaskan kembali panduan resmi mengenai ciri-ciri aliran sesat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Tanjungpinang Tahun 2025, Kamis (2/10).

Ketua MUI Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro, menyampaikan bahwa Rakernas MUI sebelumnya telah merumuskan 10 kriteria aliran sesat yang perlu diwaspadai. Di antaranya,

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Menurutnya, kriteria ini penting dijadikan acuan bersama oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta penindakan terhadap ajaran menyimpang.

“MUI berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah strategis pemerintah dan aparat dalam menjaga akidah umat serta ketenteraman masyarakat,” ujar Prihatmy.

Rakor yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang ini mempertemukan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Polres, Kodim, Kesbangpol, FKUB, akademisi, hingga Kementerian Agama, dalam satu forum strategis untuk memperkuat sinergi menjaga kerukunan. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *