BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Perdana! Rakor Tim Pakem di Gelar di Kemenag Kota Tanjungpinang

Foto bersama usai rakor. Kamis (2/10).

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2025 dengan tema “Kriteria Aliran Sesat”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kamis (02/10).

Rakor perdana Tim Pakem yang diselenggarakan di Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati; Badan Kesbangpol Kota Tanjungpinang; Kodim 0315; Polres Tanjungpinang; BIN Daerah Tanjungpinang; Kementerian Agama Koa Tanjungpinang; Dinas Pariwisata; Majelis Ulama Indonesia (MUI); Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); Kesbangpol Provinsi Kepri; serta akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji. Turut hadir pula pejabat Kemenag Tanjungpinang, antara lain Kasubbag TU, Kasi Bimas Buddha, serta Penyelenggara Katolik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, hadir sebagai narasumber utama dengan memaparkan indikator dan ciri-ciri aliran menyimpang yang perlu diwaspadai bersama. Ia menekankan pentingnya melindungi lima unsur mendasar dalam ajaran Islam, yaitu agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), kehormatan/keturunan, dan harta (al-mal).

Dalam penjelasannya, Erizal menguraikan sejumlah ciri aliran sesat, antara lain menolak hadis-hadis sahih, menafsirkan Al-Qur’an sesuai hawa nafsu, mengajarkan kebencian sesama muslim, mewajibkan pengikut menyerahkan sebagian harta, hingga menjanjikan surga secara mutlak kepada pengikutnya. Ia juga menegaskan bahwa pencegahan terhadap aliran sesat harus dilakukan melalui deteksi dini, pengkajian, pengambilan keputusan, dan pembinaan bersama.

Erizal juga membagikan tips agar masyarakat terhindar dari ajaran menyimpang, di antaranya rajin membaca dan mempelajari Al-Qur’an serta hadis, berguru kepada ulama yang terpercaya, serta tetap berada dalam barisan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Pandangan MUI Tanjungpinang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro, dalam kesempatan yang sama menegaskan kembali hasil Rakernas MUI yang merumuskan 10 kriteria aliran sesat. Beberapa di antaranya yaitu: mengingkari rukun iman atau rukun Islam, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an, mendustakan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, menolak otentisitas Al-Qur’an, hingga mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *