BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari PT Bias Delta Pratama dalam Perkara Tipikor PNBP

Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Senin (14/10).

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)-— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam periode 2015–2021. Senin (14/10).

Pengembalian dana tersebut dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, diserahkan langsung kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan jajaran penyidik. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di Bank BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejati Kepri.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, PT Bias Delta Pratama menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497. Audit mengungkapkan bahwa sejak 2015 hingga 2021, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, sehingga BP Batam tidak menerima bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pandu dan tunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara menjadi prioritas Kejati Kepri dalam pemulihan keuangan negara tanpa menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Ini membutuhkan langkah luar biasa agar hasil korupsi benar-benar kembali ke kas negara,” tegas Kajati Kepri.

Kejati Kepri memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara Tipikor PNBP tersebut tetap berlanjut, sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *