BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

Pemkab Bintan Bahas Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Fokus pada Efisiensi Pelayanan Publik dan Penataan Wilayah

Bupati Roby ketika menghadiri Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan. Rabu (10/10) f-Diskominfo Bintan

BINTAN, (kepriraya.com)— Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan. Rabu (10/10) Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, ini dihadiri unsur pimpinan OPD, camat, lurah, serta tim akademisi dari STISIPOL Raja Haji selaku mitra penyusun kajian.

Dalam arahannya, Bupati Roby menegaskan bahwa rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur merupakan langkah strategis dalam penataan wilayah dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
“Pemekaran bukan hanya soal pembagian wilayah, tetapi bagaimana memastikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efisien, dan merata,” tegasnya.

Kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji menunjukkan, Kecamatan Bintan Timur saat ini menampung penduduk terbanyak di Kabupaten Bintan, yakni 51.782 jiwa atau sekitar 28,7 persen dari total penduduk daerah (Data Disdukcapil 2024). Berdasarkan hasil analisis, direkomendasikan pembentukan kecamatan baru yang meliputi Kelurahan Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas, sementara Kecamatan Bintan Timur sebagai induk tetap mencakup Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.

Hasil akhir kajian menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kesiapan infrastruktur dan kapasitas keuangan daerah. Meski demikian, Bupati Roby menegaskan perlunya melengkapi tahapan lanjutan seperti penegasan batas wilayah dan penataan kelurahan sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
“Setiap proses akan kita jalankan sesuai ketentuan, dengan prinsip transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen menindaklanjuti hasil kajian ini ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, di mana Bintan Timur masuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional. (r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *