BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Rencana Penimbunan Kolam Resapan Air di Perumahan BNR. Komisi III DPRD Batam Sidak ke Lokasi

Teks. Sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam saat sidak ke lokasi kolam resapan air di Perumahan Batam Nirwana Residence, Rabu (15/10/2025).F-Afr /kepriraya.com

BATAM, (kepriraya.com)- Laporan warga RT 02/RW 07 Perumahan Batam Nirwana Residence (BNR) Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditanggapi serius Komisi III DPRD Batam.

Sebanyak 10 anggota legislatif dari komisi III yang membidangi masalah sarana, prasarana dan lingkungan hidup itu pada Rabu (15/10/2029) sekitar pukul 17.40 WIB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kolam resapan air di lingkungan perumahan BNR.

Peninjauan tersebut dilakukan mulai dari hilir sampai ke hulu lokasi resapan air yang rencananya akan ditimbun pihak developer Summer Coast untuk membangun unit rumah atau town house.

Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi, ST mengatakan pihaknya mendatangi lokasi aliran resapan air di perumahan BNR setelah menerima surat aduan warga setempat.

“Kami akan pelajari dulu inti permasahannya. Apakah lokasi resapan air ini termasuk katagori daerah aliran sungai (DAS) atau tidak, akan kita kaji lebih lanjut bersama pihak terkait yakni deputi BP Batam,” kata Rudi kepada Kepriraya.com di lokasi.

Senada dengan Rudi, anggota komisi III lainnya, Ir Suryanto menambahkan terkait agenda sidak itu, pihaknya ingin memastikan apakah peta lokasi (PL) yang dikantongi pihak developer Summer Coast dari deputi lahan BP Batam telah sesuai dengan aturan atau tidak.

Untuk itu, Suryanto berharap kepada pihak BP Batam melalui deputinya agar turun ke lokasi guna mengecek kelayakan dan segala sesuatunya.

“Ini yang akan kami pertanyakan ke deputi BP Batam nanti. Perlunya areal kolam resapan air itu dikaji atau diukur ulang. Jika ternyata lokasi tersebut milik developer, ya silahkan sesuai peruntukannya. Tetapi jika nantinya ternyata daerah resapan air tersebut tidak boleh dialihfungsikan, mau tidak mau, rencana penimbunan itu harus dibatalkan,” ucap Suryanto.

Menyangkut perizinan, lanjut Suryanto, pihak Sumner Coast harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan. Selain PL, tentunya dokumen AMDAL dan dokumen pendukung lainnya.

Seperti diketahui, sebanyak 10 anggota dari Komisi III DPRD Batam yang diketuai Muhammad Rudi, ST didampingi perangkat RT dan warga sekitar pukul 17.40 WIB melakukan agenda sidak ke lokasi kolam resapan air yang dipermasahkan.

Jelas, upaya pihak pengembang property tersebut mendapat penolakan keras dari warga perumahan BNR yang berdampak bencana banjir. (afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *