BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Lantik Anggota BPSK Batam, Tegaskan Pentingnya Sinergi Lindungi Konsumen

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025). f-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Batam. Keberadaan lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen di tengah pesatnya aktivitas ekonomi Batam.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan pentingnya konsolidasi dan sinergi antara tiga unsur BPSK—pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha—agar penyelesaian sengketa konsumen berjalan efektif dan berkeadilan.

“Saya harap anggota BPSK yang baru dilantik dapat bekerja profesional, memperkuat koordinasi, dan benar-benar melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen merupakan kewenangan daerah yang perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Batam dengan dinamika ekonominya yang tinggi tentu berpotensi menimbulkan perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen. Karena itu, peran BPSK sangat strategis,” tambahnya.

Anggota BPSK Batam yang dilantik terdiri atas sembilan orang dari tiga unsur, yakni:

Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M.; Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.; Dra. Zul Arif, M.H.

Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi W., S.E., S.H.; Suharsad; Syafril Y., S.E., M.Ak.

Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga; Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.; dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

Dengan pelantikan ini, Gubernur Ansar berharap BPSK Batam dapat menjadi lembaga yang responsif dan berpihak pada perlindungan kepentingan konsumen di Provinsi Kepulauan Riau. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *