BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Pemko Batam Bentuk Tiga UPT Kebersihan, Percepat Penanganan Sampah Kota

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di Gedung Pemko Batam, Rabu (12/11/2025) F-Afr

BATAM, (kepriraya.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat langkah dalam mengatasi persoalan sampah dengan membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kebersihan yang masing-masing bertanggung jawab di tiga kecamatan.

Langkah ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di Gedung Pemko Batam, Rabu (12/11/2025). Rombongan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya, Achmad Zaini, bersama sejumlah pejabat perangkat daerah.

Firmansyah menyampaikan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, dan hingga kini masih terus dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Masalah sampah masih menjadi tantangan, namun kami terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar Batam tetap bersih dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan sampah di Batam disebabkan oleh tingginya volume harian serta keterbatasan armada dan fasilitas TPS.
Ia menegaskan, selain menegakkan aturan daerah, Pemko Batam juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam kunjungan yang juga membahas isu pengelolaan pertanahan, Azril menambahkan bahwa sebagian besar lahan di Batam berada dalam kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sehingga pengelolaannya memiliki karakteristik tersendiri.

Pertemuan ditutup dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab antara pejabat Pemko Batam dan Pemko Palangkaraya, sebagai bentuk komitmen memperkuat kerja sama antar-daerah. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *