BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Tegakkan Aturan, Dua ASN Dipecat karena Pelanggaran Berat

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. F-Dok BKPSDM

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur. Dua ASN resmi diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam kasus narkotika, sebuah langkah yang menegaskan komitmen Pemko terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan profesionalisme ASN tetap terjaga. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pelanggaran ditemukan dan langsung ditindak sesuai regulasi.

Satu ASN berinisial YW dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara ASN berinisial DAS diberhentikan sementara karena kasus serupa.

Selain itu, enam ASN lainnya — NI, AA, FS, YS, AH, dan AA — tengah menjalani proses hukuman disiplin. Tiga ASN lainnya, yakni VS, RI, dan BFF, sudah menerima sanksi disiplin tingkat sedang.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN yang bertugas benar-benar menjalankan amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Fatah, Jum’at (14/11/2025).

Menurutnya, setiap sanksi dijatuhkan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap tindakan tegas tersebut membuat ASN lain lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi etika profesi.

Fatah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja ASN. Pelaporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menjaga mutu pelayanan publik.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin. Semua diproses sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (Win)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *