Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal dan Perkenalkan Hotline “Lapor Pak Kakanwil”

Suasana sosialisasi pemberantasan rokok Ilegal & Hotline Lapor Pak Kakanwil” di Aula Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada hari selasa (18/11/2025). F-Dani
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal & Hotline Lapor Pak Kakanwil” di Aula Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada hari selasa 18/11/2025,.
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, Kodim Tanjungpinang, serta para distributor dan pedagang rokok.
Hadir sebagai narasumber Muhammad Hakim Satria, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan M. Nurul Ieman, Kepala Seksi Penyidikan II. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi juga turut hadir mengikuti acara secara daring.
Dalam sambutannya, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain dalam rantai pasokan barang kena cukai. Untuk itu diperlukan sinergi antar semua elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, Bea Cukai Tanjungpinang telah menindak lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp7 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Bea Cukai Tanjungpinang memperkenalkan Hotline “Lapor Pak Kakanwil” sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, atau keluhan terkait permasalahan kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau. Hotline ini menjadi jembatan langsung antara masyarakat dan pimpinan Bea Cukai di Kepulauan Riau, khususnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Nomor hotline yang dapat dihubungi adalah 0811-7007-002.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjungpinang berharap dapat memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas rokok ilegal dan menjaga iklim perdagangan yang sehat di Kepulauan (Dani)

