BREAKING NEWSLINGGAPOLRI

Polres Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak di Singkep Selatan, Pelaku Berusia 70 Tahun Ditangkap

Polres Lingga menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Singkep Selatan. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025). F-Juki/kepriraya.com

LINGGA, (kepriraya.com)– Polres Lingga menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Singkep Selatan. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).

Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, S.Sos, mewakili Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Singkep Selatan, telah diamankan Satreskrim Polres Lingga beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga

Perkara ini bermula dari laporan resmi keluarga korban, LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI, yang diajukan pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Dalam konferensi pers, Polres Lingga menekankan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, khususnya terkait anak, akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Kompol Darmin.

Tersangka Ditahan, Masyarakat Diimbau Berani Melapor

Tersangka kini ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lanjutan. Polres Lingga turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan apa pun melalui layanan darurat 110. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *