Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Keseragaman Produk Hukum Daerah Lewat Sosialisasi SOP Harmonisasi

Kanwil Kemenkum Kepri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Senin (1/12) F -Kanwil Kemenkum Kepri
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Kanwil Kemenkum Kepri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di daerah. Senin (1/12), Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti perancang peraturan, perwakilan pemerintah daerah, serta sekretariat DPRD se-Kepri.
Sosialisasi dibuka oleh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto, yang menegaskan bahwa SOP Harmonisasi menjadi pedoman penting agar seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan, khususnya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.
Oki juga berharap SOP lengkap yang mencakup proses perencanaan hingga pengundangan segera diterbitkan, sehingga kualitas produk hukum daerah semakin seragam dan terstandar.
Materi teknis disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ischika Aprilia Ivana. Ia menjelaskan bahwa SOP disusun untuk memperkuat efektivitas, keteraturan, serta keselarasan proses harmonisasi sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (2) Permenkum 40/2025.(Zuk)

