Jaga integritas profesi, Dirjen AHU lantik Kombes Pol Djoko Trisulo sebagai Anggota Ahli MKNW Kepri

Pelantikan anggota susulan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kepulauan Riau Periode 2025–2028. Kamis, (11/12), f-Ist
BATAM,(kepriraya.com)– Komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas profesi notaris kembali ditegaskan melalui pelantikan anggota susulan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kepulauan Riau Periode 2025–2028. Kamis, (11/12), Pelantikan yang berlangsung di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Kota Batam, ini resmi melengkapi susunan keanggotaan MKNW Kepri.
Anggota Unsur Ahli yang dilantik adalah KOMBES POL Djoko Trisulo, S.I.K., S.H. dari Polda Kepulauan Riau. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo, S.H., M.H. dan berlangsung hikmat di hadapan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, pejabat struktural, dan para undangan.
Dirjen AHU: Notaris adalah jabatan kepercayaan publik
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo menekankan bahwa profesi notaris merupakan jabatan yang memegang mandat kepercayaan publik. Karena itu, notaris dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta konsistensi dalam menjalankan tugas kenotariatan.
“Pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan martabat dan kehormatan profesi tetap terjaga. MKNW hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap notaris bekerja sesuai koridor hukum dan etika profesi,” tegas Widodo.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Unsur Ahli dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum dan kalangan akademisi, membawa perspektif yang lebih luas dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan MKNW. Unsur Ahli dinilai dapat menjaga objektivitas analisis dan memperkuat kualitas rekomendasi yang diberikan.
Sinergi APH dan Kemenkumham untuk pengawasan notaris yang lebih kuat
Dirjen AHU menilai bahwa masuknya Kombes Pol Djoko Trisulo sebagai anggota Unsur Ahli akan memperkuat hubungan koordinatif antara Kementerian Hukum dan HAM dengan jajaran penegak hukum di Kepulauan Riau. Sinergi tersebut diyakini akan meningkatkan kepastian hukum dalam setiap klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap notaris.
“Dengan hadirnya Unsur Ahli dari APH, kita berharap proses penanganan laporan atau pengaduan terhadap notaris dapat dilakukan secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Widodo.
Susunan MKNW Kepri kini lengkap dan siap bekerja
Dengan dilantiknya Kombes Pol Djoko Trisulo, susunan keanggotaan MKNW Provinsi Kepulauan Riau Periode 2025–2028 kini telah paripurna. Seluruh struktur, baik dari unsur notaris, pemerintahan, maupun Unsur Ahli, dinyatakan siap menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan sesuai mandat Undang-Undang Jabatan Notaris.
Keberadaan MKNW yang solid diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola kenotariatan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Pengawasan yang kuat diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Pelantikan ini juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam mendorong penguatan sistem pengawasan internal profesi notaris sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.(Afr)

