BREAKING NEWSHUKRIMLINGGA

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri dan TNI Tindak Tegas Dugaan Tambang Bermasalah di Dabo Singkep

Perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di berbagai daerah, termasuk Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.Kamis, (18/12/2025) F-jki

LINGGA, (kepriraya.com)— Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI melakukan penertiban terhadap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di berbagai daerah, termasuk Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon seluler dari kantor Markas Besar Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

“Mulai sekarang ini sangat urgent dan mendesak bagi Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak membersihkan praktik-praktik perusakan lingkungan yang berkedok pertambangan, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar Prof Sutan.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga merusak kelestarian alam. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pendukung di belakangnya.

Sementara itu, kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan keadilan hukum yang dinilai seolah hanya berpihak kepada penguasa.

“Apakah keadilan hanya berlaku untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.

Ia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang, kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, dengan operasional yang dinilai tertutup dan minim publikasi.

Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, aktivitas tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional di lapangan disebut dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP. Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah sumber, perusahaan tersebut diduga membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.

Selain itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty T4 milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut berada di kawasan hutan dan memiliki izin terminal khusus (TERSUS) yang telah berakhir serta belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas pengapalan bauksit diduga masih berlangsung. Disebutkan pula bahwa perusahaan tersebut diduga telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada pihak lain. Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut disebut dibuka kembali dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik. Sejumlah pihak menduga adanya kekuatan atau dukungan tertentu sehingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum, berbeda dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di lokasi lain.

Di lapangan, masyarakat juga melaporkan keberadaan area stockpile bauksit dalam jumlah puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH maupun izin terminal khusus yang masih berlaku. Lokasi tersebut disebut dijaga aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik apakah area tersebut termasuk objek vital nasional atau proyek strategis tertentu.

Tokoh masyarakat Lingga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), agar segera turun tangan dan bertindak tegas. Mereka khawatir jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun.

Menanggapi hal tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal kembali menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menteri terkait, serta jajaran Polri dan TNI, untuk “memberangus” praktik pertambangan yang diduga merusak lingkungan dan menyalahi aturan.

“Proses hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu, agar ada efek jera. Dengan begitu, upaya pelestarian alam Indonesia dapat terwujud dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup.(Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *