BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Kajati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Narkotika di Karimun

Penerapan RJ tersebut ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, I Gde Ngurah Sriada, Senin (22/12/2025). f-Kejati Kepri

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)–
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.


Penerapan RJ tersebut disampaikan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, I Gde Ngurah Sriada, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H. beserta jajaran.


Perkara dimaksud atas nama Reci Sabrianto (31) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Karimun pada 16 September 2025 di sebuah bengkel di Kecamatan Tebing, dengan barang bukti 0,35 gram sabu yang diakui untuk digunakan sendiri.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh sebagai pengganti pembayaran utang, dan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Pemeriksaan urine menyatakan tersangka positif metamfetamin, sehingga dikualifikasikan sebagai pengguna terakhir (end user). Penelusuran sistem peradilan juga menunjukkan tersangka belum pernah dihukum.


Selain itu, hasil asesmen mengungkap kondisi sosial tersangka yang berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam, yang didukung jaminan keluarga dan kesediaan tersangka.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih lingkungan dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan.


Permohonan tersebut disetujui Jampidum Kejagung RI, karena telah memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, antara lain tersangka bukan pengedar, bukan residivis, barang bukti di bawah ambang batas, serta lebih tepat direhabilitasi dibandingkan dipidana.


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Penanganan perkara narkotika terhadap pengguna harus berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Ini demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.


Kajati Kepri juga meminta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *