Capaian Kinerja Tahun 2025, Kejati Kepri Menyidik 42 Perkara Tipikor dan Tangani 1.482 Perkara Pidum.

Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Kepualuan Riau. Rabu, (31/12) f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan J. Devy Sudarso telah melaksanakan tugas kinerja yang signifikan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan.
Pelaksanaan tugas dimaksud yaitu capaian kinerja periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025 pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepualuan Riau yang diakumulasikan dengan 9 (sembilan) satuan kerja dibawahnya yaitu 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri, sebagai berikut :
- BIDANG PEMBINAAN
a. Realisasi Anggaran sebesar Rp.154.289.942.257 atau secara persentase mencapai 99,01 % dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp.155.832.348.000 .
b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.47.166.570.139 atau secara persentase mencapai 443 03 % dari total target kurang lebih Rp.10.646.250.000.
c. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 97,89 predikat Sangat Baik.
d. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 89,30 predikat A (memuaskan). - BIDANG INTELIJEN
a. Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen yaitu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan rincian:
• 25 (dua puluh lima) kegiatan Proyek Strategis Daerah dengan total nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp180.110.575.245 (seratus delapan puluh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
• 20 (dua puluh) kegiatan Proyek Strategis Nasional dengan total nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp4.883.907.657.495 (empat triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
b. Penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah menerima sebanyak 1 (satu) laporan pengaduan dari masyarakat.
c. Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 15 (lima belas) orang.
d. Penyelidikan sebanyak 8 (delapan) perkara.
e. Penerangan hukum sebanyak 65 (enam puluh lima) kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 7.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) orang.
f. Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
1) Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) orang.
2) Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 16 (enam belas) kegiatan.
3) Jaksa Menyapa sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan.
g. Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kegiatan. - BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
a. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 21 (dua puluh) perkara.
b. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
1) 24 (dua puluh empat) Rumah Restorative Justice.
2) 1 (satu) Balai Rehabilitasi.
c. Jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2025 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
1) Pra Penuntutan sebanyak 1.665 (seribu enam ratus enam puluh lima) perkara, dengan rincian:
- Perkara TPUL sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) perkara.
- Perkara Oharda sebanyak 583 (lima ratus delapan puluh tiga) perkara.
- Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) perkara.
- Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Perkara.
2) Penuntutan sebanyak 1.482 (seribu empat ratus delapan puluh dua) perkara, dengan rincian : - Perkara TPUL sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) perkara.
- Perkara Oharda sebanyak 467 (empat ratus enam puluh tujuh)perkara.
- Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) perkara.
- Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 105 (seratus lima) Perkara.
3) Upaya Hukum sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) perkara, dengan rincian: - Perkara TPUL sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.
- Perkara Oharda sebanyak 30 (tiga puluh) perkara.
- Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) perkara.
- Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 21 (dua puluh satu) Perkara;
4) Eksekusi sebanyak 1.443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) perkara, dengan rincian : - Perkara TPUL sebanyak 304 (tiga ratus empat) perkara.
- Perkara Oharda sebanyak 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) perkara.
- Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 469 (empat ratus enam puluh sembilan) perkara.
- Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) Perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika :
1) Tuntutan pidana mati sebanyak 6 (enam) terdakwa.
2) Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak 7 (tujuh) terdakwa.
- BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut :
1) Penyelidikan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara;
2) Penyidikan sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara;
3) Pra Penuntutan sebanyak 45 (empat puluh lima) perkara;
4) Penuntutan sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara;
5) Eksekusi sebanyak 38 (tiga puluh delapan) narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan perpajakan) yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pra Penuntutan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara;
2) Penuntutan sebanyak 50 (lima puluh) perkara;
3) Eksekusi sebanyak 28 (dua puluh delapan) narapidana.
c. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Tindak Pidana Khusus sebesar Rp24.554.916.282,06 (dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma nol enam) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
d. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp18.615.180.423,01 (delapan belas miliar enam ratus lima belas juta seratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah koma nol satu) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar). - BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
a. Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.730.448.068.327 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
b. Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp10.134.174.597 (sepuluh miliar seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
c. Jumlah bantuan hukum (penanganan perkara perdata) yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam bentuk non litigasi sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) kegiatan.
d. Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari :
1) Kegiatan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) sebanyak 16 (enam belas) kegiatan.
2) Pendampingan hukum (Legal Assistance) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) kegiatan.
e. Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) kegiatan.
f. Memorandum Of Understanding (Mou) sebanyak 95 (sembilan puluh lima) MoU.
g. Menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 371 (tiga ratus tujuh puluh satu) SKK. - BIDANG BADAN PEMULIHAN ASET
a. Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp Rp.27.244.605.221 (dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).
b. Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp.43.495.000 (empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). - BIDANG PENGAWASAN
a. Telah dilaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 1 (satu) kegiatan pada seluruh satuan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemantauan sebanyak 1 (satu) kegiatan dan Inspeksi Keuangan sebanyak 1 (satu) kegiatan.
b. Sebanyak 14 (empat belas) laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
1) 11 (sebelas) laporan pengaduan yang ditindaklanjuti dengan Klarifikasi, dengan hasil 10 (sepuluh) laporan pengaduan tidak terbukti.
2) 1 (satu) laporan pengaduan terbukti dan dilanjutkan menjadi Inspeksi Kasus.
3) 3 (tiga) laporan pengaduan diteruskan ke bidang teknis.
c. Penjatuhan hukum disiplin dengan rincian sebagai berikut:
1) Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap 1 (satu) orang Jaksa (yang bersangkutan dalam proses mengajukan keberatan).
2) Sedang diusulkan 3 (tiga) orang Jaksa untuk penjatuhan hukuman disiplin, masih menunggu petunjuk dari Jamwas.
d. Audit penghitungan kerugian keuangan negara sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan rincian sebagai berikut : 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan yaitu pada Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu.
Selain itu pada tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp. 2.574.503.193.400,- (2 trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang akan diperoleh dari 2 (dua) objek barang rampasan negara yang saat ini sedang diproses lelang, yaitu 1 (satu) unit Kapal MT Arman dengan nilai sebesar Rp.1.174.503.193.400,- (satu trilyun seratus tujuh puluh empat milyar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan Sisa Stok Pile Bauksit total sebanyak 4.250.000 Metrik Ton dengan nilai sebesar Rp. 1.400.000.000.000,- (satu trilyun empat ratus milyar rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh bidang, satker dan jajaran adhyaksa pada wilayah hukum Kejati Kepri, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026 dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri. (*)

