BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Ombudsman Kepri Nilai Pembangunan Pasar Induk Jodoh Lebih Mendesak Dibanding Revitalisasi Jodoh Boulevard

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.


BATAM, (kepriraya.com)– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan sorotan kritis terhadap rencana pengembangan kawasan Jodoh yang tengah digagas BP Batam. Meski mendukung upaya penguatan sektor UMKM, Ombudsman menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh jauh lebih mendesak dan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat dibandingkan revitalisasi eks Jodoh Boulevard.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa dengan pertumbuhan penduduk Kota Batam yang terus meningkat, keberadaan pusat ekonomi terpadu yang layak dan fungsional menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.


“Pasar Induk memiliki manfaat ekonomi yang bersifat makro. Ia menjadi sentral aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM. Karena itu, pembangunannya jauh lebih urgen,” ujar Lagat, Senin (12/01/2026).


Pasar Induk Jodoh, Janji yang Harus Diprioritaskan


Ombudsman mengingatkan kembali sejarah panjang Pasar Induk Jodoh yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal. Bangunan pasar yang dibangun pada 2004 dengan nilai sekitar Rp34 miliar diketahui mengalami persoalan struktur sejak awal, hingga akhirnya dibongkar pada 2021.


Menurut Lagat, BP Batam sendiri telah mencanangkan rencana pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh pada Juli 2025 lalu. Oleh karena itu, Ombudsman menilai komitmen tersebut harus menjadi prioritas utama.


“Janji pembangunan Pasar Induk Jodoh sudah disampaikan. Sekarang yang dibutuhkan adalah keseriusan untuk merealisasikannya, bukan mengalihkan fokus ke proyek lain yang manfaatnya belum tentu dirasakan masyarakat,” tegasnya.


Evaluasi Revitalisasi Eks Jodoh Boulevard
Terkait rencana revitalisasi eks Jodoh

Boulevard sebagai kawasan khusus UMKM—yang sempat ditinjau Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, pada Jumat (09/01/2026)—Ombudsman meminta BP Batam agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu.


Catatan Ombudsman menunjukkan kawasan tersebut telah beberapa kali menyerap anggaran miliaran rupiah, baik pada awal 2000-an maupun pada 2017. Namun hingga kini, kawasan itu belum berkembang signifikan dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran. Jangan sampai anggaran kembali habis, tetapi dampaknya minim,” ujar Lagat.


Dorong Fokus pada Manfaat Nyata bagi Warga


Ombudsman menilai langkah paling rasional adalah melakukan rebirth atau pembangunan ulang Pasar Induk Jodoh dengan perencanaan yang matang, komprehensif, dan berbasis kebutuhan ekonomi masyarakat.


“Daripada sekadar menata ulang kawasan Boulevard yang secara historis sulit berkembang, lebih baik fokus membangun Pasar Induk. Ini lebih urgen, lebih berdampak, dan pasti dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pungkas Lagat.


Melalui catatan ini, Ombudsman berharap BP Batam dapat menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang efektif, dengan menghadirkan infrastruktur ekonomi yang benar-benar menjawab kebutuhan primer warga Kota Batam. (*/Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *