BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Kepala Bappeda Kepri Terima DPA 2026, Aries Fhariandhi Tegaskan Komitmen Kinerja dan Akuntabilitas

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Aries Fhariandhi, S.Sos., M.Si, menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Selasa (13/1/2026), di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com– Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Aries Fhariandhi, S.Sos., M.Si, menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Selasa (13/1/2026), di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.


Penyerahan DPA tersebut menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan Bappeda Kepri pada tahun anggaran berjalan, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.


Aries Fhariandhi menegaskan bahwa DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“DPA ini menjadi pijakan utama bagi Bappeda dalam mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Setiap program harus dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Aries.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kepri bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat, turut menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau.


Menurut Aries, penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai instrumen evaluasi capaian pembangunan daerah.


“Perjanjian kinerja ini menegaskan tanggung jawab setiap OPD untuk bekerja berbasis target dan indikator yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan dapat dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan,” tambahnya.


Ia berharap, melalui penyerahan DPA dan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkatkan sinergi, konsistensi, dan kualitas kinerja dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026.(Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *