Rekam Jejak IPR Edy Anwar Kembali Disorot, Polda Kepri Didesak Segera Turun Tangan

Tampak aktivitas Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar. Selasa, (13/1) F-Ist
BATAM, (kepriraya.com) – Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, yang diduga dimanfaatkan jauh melampaui ketentuan izin dan karakter tambang rakyat.
Aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar, bahkan diduga telah memasuki tahap loading dan pengiriman ke luar wilayah, dinilai bertentangan secara prinsip dengan skema IPR yang hanya diperuntukkan bagi penambangan berskala kecil, terbatas, dan non-industri.
Informasi yang beredar di sejumlah media lokal menyebutkan, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau masuk ke wilayah Batam. Tongkang tersebut diduga berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Skala muatan dan moda angkut yang digunakan menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut telah keluar dari koridor izin yang diberikan.
Sorotan terhadap IPR Edy Anwar bukan kali pertama terjadi. Catatan sebelumnya menunjukkan izin tersebut pernah menuai persoalan hukum dan administratif, termasuk dugaan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan.
Bahkan, aparat kepolisian perairan disebut-sebut pernah mengamankan kapal yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru kembali terjadi dan diduga meningkat skalanya, ditandai dengan penggunaan tongkang besar serta indikasi pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.
Aktivitas Dinilai Bukan Lagi Tambang Rakyat
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, ini jelas bukan tambang rakyat. Ini sudah masuk eksploitasi berskala besar dan menyalahi izin secara substantif,” tegas Sasjoni.
Ia menilai, penggunaan tongkang berkapasitas besar merupakan indikator kuat adanya penyalahgunaan izin IPR yang seharusnya diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Polda Kepri Diminta Bertindak Tegas
Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan semakin menguat. GAMNR meminta Polda Kepulauan Riau tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan tersebut.
“Fakta di lapangan sudah sangat jelas. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan izin,” lanjut Sasjoni.
Menurutnya, penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem laut, serta mengancam mata pencaharian nelayan pesisir yang bergantung pada kelestarian lingkungan laut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik IPR Edy Anwar maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, masyarakat sipil menegaskan pentingnya penyelidikan terbuka, penghentian sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin pertambangan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Kepulauan Riau. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan IPR dikhawatirkan hanya akan membuka ruang pelanggaran serupa di masa mendatang dan semakin merugikan kepentingan publik. (Jki)

