Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga Limpahkan Perkara Laka Lantas Tahap II ke Kejari Lingga

Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (13/1/2026).F-jki
LINGGA, (kepriraya.com)– Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu,(14/1/2026).
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Pelimpahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 21 November 2024, yang didukung Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21), serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial LH, seorang laki-laki berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Tersangka beserta barang bukti diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga.
Pelaksanaan pelimpahan Tahap II dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, BRIPKA Soufi Maulana dan BRIGADIR Rendi Setiawan, dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti secara resmi kepada jaksa penuntut umum.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K. melalui AKP Abdurrahman, PS. Kasat Lantas Polres Lingga, menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Lingga dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Abdurrahman.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk diproses pada tahap penuntutan. (Jki)

