BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Hibah Tanah Bermasalah ke Kejati Kepri, Kekuasaan Mulai Bergerak?

Tampak Plang berbeda diatas lahan satu objek di wilayah Tanjungpinang, Kepri- foto. Sabtu. (16/1) f-Ist


TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Polemik dugaan hibah aset tanah bermasalah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kian menyita perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, muncul peristiwa yang memantik tafsir etik dan politik kekuasaan.


Aktivis Albert Suttan, yang dikenal dengan julukan “Demokrat Gembel”, mengaku didatangi secara tak terduga oleh seorang staf khusus Gubernur Kepri di sebuah kedai kopi di Kota Tanjungpinang, Sabtu (17/1/2025).

Pertemuan yang disebut berlangsung singkat dan “kebetulan” itu justru dinilai publik sebagai sinyal bahwa isu hibah tanah mulai menyentuh lingkar kekuasaan.


“Benar, hari ini Yono, staf khusus Gubernur Kepri, tiba-tiba berada di kedai kopi di Jalan Pemuda. Kami sempat berbincang, dan ia menyampaikan bahwa sorotan saya terkait hibah tanah tersebut sudah diketahui langsung oleh Gubernur Ansar,” ujar Albert kepada redaksi.


Albert selama ini vokal mempertanyakan proses hibah aset tanah Pemprov Kepri kepada Kejati Kepri yang disebut berlokasi di Jalan Sungai Timun RT 02/RW 05, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur. Tanah tersebut diklaim masih berstatus sengketa dan diakui kepemilikannya oleh seorang warga bernama Sri Wahyuni.


Polemik ini bahkan telah menyeret Kejati Kepri dan warga ke dalam forum resmi. Albert mengaku telah menerima undangan rapat dari Kejati Kepri untuk membahas objek tanah tersebut pada Selasa pekan depan.


Dalam pernyataan resminya, Albert menegaskan bahwa kritik yang ia lontarkan bukan ditujukan untuk menyerang institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Fokusnya, kata dia, murni pada objek dan proses hibah aset yang dinilai mengandung persoalan hukum dan etika pemerintahan.


“Hibah aset daerah harus berdiri di atas kepastian hukum. Jika objeknya masih disengketakan, memiliki riwayat penguasaan masyarakat, atau terdapat klaim yang belum diselesaikan, maka hibah tersebut mengandung cacat hukum substantif,” tegasnya.


Menurut Albert, dalam tata kelola barang milik daerah, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap aset yang dihibahkan berada dalam kondisi clear and clean. Kelalaian atas prinsip ini, lanjutnya, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menyeret pertanggungjawaban hukum.


Ia juga menyinggung prinsip kesalahan batin (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa pemidanaan mensyaratkan adanya unsur niat atau pengetahuan.


“Jika pengambil kebijakan mengetahui, atau patut mengetahui, bahwa tanah yang dihibahkan masih bermasalah, namun tetap melanjutkan hibah, maka unsur mens rea patut diuji secara hukum,” ujarnya.


Albert menekankan bahwa pengetahuan pejabat atas status hukum aset menjadi kunci. Pemerintah daerah memiliki perangkat administrasi, data aset, dan riwayat hukum yang semestinya menjadi dasar sebelum keputusan hibah diambil.


Lebih jauh, Albert menegaskan bahwa hibah aset daerah—bahkan kepada lembaga penegak hukum—tidak kebal dari pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Dalam konteks hibah tanah ini, Albert memaparkan tiga indikator krusial:
Kewenangan hibah melekat pada jabatan pejabat daerah.


Pengetahuan atas status hukum aset melekat pada pemerintah daerah selaku pengelola barang milik daerah.


Potensi kerugian negara dapat timbul apabila aset bermasalah dialihkan, baik akibat gugatan hukum, klaim pihak ketiga, maupun biaya penyelesaian sengketa di kemudian hari.


“Jika hibah dilakukan tanpa penyelesaian hukum atas tanah tersebut, maka unsur penyalahgunaan kewenangan patut diuji, terlepas dari siapa penerima hibahnya,” tegas Albert.


Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dimensi etika penegakan hukum. Menurutnya, terdapat persoalan moral ketika objek tanah yang disengketakan justru berada dalam penguasaan institusi yang berpotensi menangani perkara tersebut.


“Ini bukan tuduhan, melainkan alarm etik. Negara hukum harus menjaga jarak yang jelas antara kewenangan, kepentingan, dan rasa keadilan publik,” katanya.


Albert mendesak dilakukan peninjauan ulang proses hibah, pengujian hukum independen atas status tanah, serta penelusuran potensi konflik kepentingan dan kerugian negara. Ia menegaskan, hibah kepada institusi penegak hukum tidak otomatis sah apabila objeknya masih bermasalah.


“Negara hukum berdiri di atas keadilan, bukan relasi kekuasaan. Hukum harus berani menguji niat, bahkan ketika itu terjadi antar-lembaga negara,” pungkasnya. (RED)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *