MKP Selaku Aplikator Tegaskan, E-Ticketing Kapal Penumpang Sesuai Standar Nasional yang Berlaku

Salah seorang penumpang kapal saat menggunakan E-Ticketing Kapal Penumpang Sesuai Standar Nasional di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Selasa, (20/1) F- asf
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Sehubungan dengan Audiensi LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang beberapa waktu lalu, maka kami selaku Penasihat Hukum PT. Mitra Kasih Perkasa (MKP) perlu memberikan klarifikasi singkat agar segala permasalahan terkait tuduhan pungutan liar dalam penerapan sistem E-Ticketing kapal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
PT. Mitra Kasih Perkasa membantah tuduhan adanya pungutan liar atas biaya layanan sebesar Rp. 1.500 atau Rp. 2.000 dalam layanan sistem E-Ticketing yang selalu dilontarkan oleh LSM seperti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Tanjungpinang.
Hal ini dikarenakan PT. Mitra Kasih Perksasa (MKP) selaku aplikator pelayanan sistem E-Ticketing untuk kapal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dilakukan berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan agen kapal atau operator kapal yang beroperasi di Pelabuhan dan Pengelola Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Dalam kerjasama tersebut yang telah ditandatangani sejak bulan November 2023, PT. MKP selaku aplikator layanan E-Ticketing telah menyediakan software sistem layanan E-Ticketing, berbagai hardware, petugas lapangan, beserta sarana pendukung lainnya untuk menunjang pelayanan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Walaupun kerjasama beserta seluruh penyediaan software dan hardware beserta sarana pendukung layanan E-Ticketing telah ada, dan dimulai di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada bulan November 2023, namun hingga bulan November 2024, PT. MKP tidak pernah memungut biaya layanan.
PT. MKP sudah menyediakan berbagai hardware, software, sarana pendukung, petugas lapangan, modal operasional, dan pada bulan November 2024, PT. MKP baru menerapkan biaya layanan sebesar Rp 1.500 per orang untuk tiket dengan harga dibawah Rp 100.000, dan Rp 2.000 per orang untuk tiket dengan harga diatas Rp 100.000.
Yang mana untuk biaya layanan tersebut telah disepakti bersama, dan baru dapat diterapkan setelah dituangkan dalam acara Go-Live yang ditandatangani oleh KSOP, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Laut, (Ditlala) para Agen Pelayaran/Operator Kapal, dan Jasa Raharja secara tertulis pada bulan November 2024.
Pada dasarnya biaya layanan sebesar Rp 1.500 atau Rp.2.000 tersebut sudah termasuk biaya Merchant Discount Rate (MDR), biaya pengadaan dan implementasi system e-ticketing online, biaya manpower, biaya jasa rekonsiliasi, biaya server hardware, biaya penyediaan self kios, biaya integrasi manifest penumpang ke Ditlala, biaya integrasi system gate pelabuhan, biaya marketing dan biaya sosialisasi.
Bahwa tuduhan adanya pungutan liar atas biaya layanan sebesar Rp 1.500 atau Rp.2.000 per tiket per penumpang terhadap PT. MKP adalah tuduhan yang tidak berdasar, karena pungutan tersebut sebagai biaya pelayanan E-Ticketing sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. KP-DJPL 177 tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pelayanan Tiket secara elektronik (E-Ticketing) pada kapal penumpang di Pelabuhan, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Nomor: SE-DJPL 33 Tahun 2023 tentang Penarapan Pelayanan Tiket secara Elektronik (E-Ticketing) pada kapal penumpang di pelabuhan.
Bahwa dengan ini kami imbau kepada pihak-pihak lain untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini, menyampaikan informasi dan pernyataan yang dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik klien kami.
Tuduhan adanya pungutan liar atas biaya layanan sebesar Rp 1.500 atau Rp.2.000 per tiket per penumpang sebagai biaya jasa pelayanan PT. MKP sudah sering disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) dengan sejumlah media di Tanjungpinang sejak November 2024 (sejak diterapkan biaya layanan) sehingga pihak Polresta Tanjunpinang, Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2025.
Hingga kini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pada bulan Oktober 2025 telah dimintai keterangan 4 (empat) orang dari pihak PT. MKP.
Saat ini penyelidikan dugaan pungli atas biaya layanan sebesar Rp 1.500 atau Rp.2.000 per tiket per penumpang masih dalam penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga pihak-pihak yang merasa berkepentingan, seperti LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah harusnya bersabar dan menunggu hasil penyelidikan apakah telah ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Untuk kelanjutan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana, hendaknya semua pihak mempercayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak mengganggu operasional dan keberlangsungan pelayanan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, dan tidak menyuarakan dugaan adanya pungutan liar di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (r/fnl)

